Uji Petik

INSTALASI LISTRIK SUDAH TERBIT SLO


Sertifikat Laik Operasi (SLO) adalah bukti pengakuan formal suatu instansi tenaga listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuain persyaratan yang di tentukan dan di nyatakan siap di operasikan.

SLO untuk seluruh instalasi tenaga listrik merupakan salah satu penerapan dari ketentuan keselamatan ketenagalistrikan. SLO wajib di miliki instalasi pembangkit, distribusi, tegangan menegah dan tegangan rendah melalui pemeriksaan dan pengujian pada saat selesai dibangun, rekondisi, relokasi atau SLO yang habis masa berlakunya.

Sesuai  PERMEN ESDM Nomor 12 tahun 2021

   Pasal '75' ayat (5) " Lembaga sertifikasi ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf d wajib melakukan uji petik terhadap pemegang sertifikat sesuai dengan ruang lingkup usahanya dengan sampel paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah sertifikat yang diterbitkan dalam 2 (dua) tahun sebelumnya.

 

Kami yang diberi tugas untuk menjalankan perintah tersebut akan melakukan :

  1. Pemeriksaan berkala 1(satu) tahun pertama setelah SLO instalasi listrik terkait terbit
  2. Pemeriksaan berkala berikut dilakukan sewaktu-waktu sampai masa berlaku SLO habis

 

Pemeriksaan yang dilakukan adalah :

  1. Kesesuaian dengan Single Line Diagram yang dilampirkan di SLO
  2. Kesesuain Site Plan yang dilampirkan di SLO
  3. Kapasitas Daya tersambung.
  4. Kesesuaian data perlengkapan material utama yang dilampirkan di SLO

 

Bila ditemukan ketidaksesuaian dengan hal tersebut di atas kami akan melakukan tindakan :

  1. Menyampaikan agar pemilik instalasi melakukan inspeksi instalasi listrik ulang dalam rangka penerbitan SLO baru. Karena SLO yang dimiliki sudah tidak berlaku.
  2. Melaporkan ke Direktorat Jenderal Ketenegalistrikan untuk mencabut SLO yang sudah diterbitkan.